Banyak dari kita berfikir, bahwa tujuan kuliah hanya untuk
mendapatkan ijazah dan setelah itu mendapat pekerjaan. Namun, perlu diketahui,
cita-cita kampus tidaklah demikian. Hal ini sudah tertera di dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal
20 ayat 2, dinyatakan bahwa “perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan
pendidikan, penelitian, dan pengembangan masyarakat.”
Itu artinya, mahasiswa
tidak hanya mempunyai tugas di kampus saja, karena kita mengemban tugas sosial
yang sangat berat. Selain dituntut untuk belajar di kampus dan pintar dalam
teori, kita juga diharapakan mampu mengembangkan potensi masyarakat dan
membangun tatanan masyarakat yang adil dan makmur. Selama masih menyandang
gelar mahasiswa, mereka berkewajiban untuk menciptakan masyarakat adil makmur.
Kalau bukan mahasiswa, lalu siapa lagi? Hal ini merupakan keniscayaan bagi
mahasiswa.
Pada dasarnya, mahsiswa
memiliki beberapa kewajiban, yaitu sebagai insan akademis, pencipta, pengabdi,
dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur “gemah ripah loh
jinawi”. Nah, dengan demikian, sudah jelas bahwa tugas mahasiswa tidak hanya
belajar di kampus. Selain back to campus, mahasiswa juga harus back to ummat
untuk mengabdikan dirinya. Maka, sejak dini mahasiswa harus memahami tugas dan
wewenangnya. Dengan demikian, masyarakat akan interest dan bangga dengan
mahasiswa.
0 comments:
Post a Comment