Tanggung jawab sebagai Mahasiswa : Kuliah bukan sekedar Absen


Banyak dari kita  berfikir, bahwa tujuan kuliah hanya untuk mendapatkan ijazah dan setelah itu mendapat pekerjaan. Namun, perlu diketahui, cita-cita kampus tidaklah demikian. Hal ini sudah tertera di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 20 ayat 2, dinyatakan bahwa “perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengembangan masyarakat.”

Itu artinya, mahasiswa tidak hanya mempunyai tugas di kampus saja, karena kita mengemban tugas sosial yang sangat berat. Selain dituntut untuk belajar di kampus dan pintar dalam teori, kita juga diharapakan mampu mengembangkan potensi masyarakat dan membangun tatanan masyarakat yang adil dan makmur. Selama masih menyandang gelar mahasiswa, mereka berkewajiban untuk menciptakan masyarakat adil makmur. Kalau bukan mahasiswa, lalu siapa lagi? Hal ini merupakan keniscayaan bagi mahasiswa.
Pada dasarnya, mahsiswa memiliki beberapa kewajiban, yaitu sebagai insan akademis, pencipta, pengabdi, dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur “gemah ripah loh jinawi”. Nah, dengan demikian, sudah jelas bahwa tugas mahasiswa tidak hanya belajar di kampus. Selain back to campus, mahasiswa juga harus back to ummat untuk mengabdikan dirinya. Maka, sejak dini mahasiswa harus memahami tugas dan wewenangnya. Dengan demikian, masyarakat akan interest dan bangga dengan mahasiswa.

0 comments:

Post a Comment